Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang memvalidasi data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa Kemenaker telah menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 4,5 juta orang.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, BSU Tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima, sementara 1.247.768 sisanya masih dalam tahap penyaluran.
Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, dan khusus untuk penerima di Aceh, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Yassierli menyebutkan bahwa BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi dengan target 17 juta pekerja atau buruh.
Untuk tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per pekerja untuk dua bulan sekaligus, jadi totalnya Rp600.000 per pekerja.
Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Selain itu, pekerja berhak jika gaji atau upahnya tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum daerah.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa aturan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
—




