PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan kebijakan untuk memecat pegawai yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu. Ini adalah langkah disiplin yang dianggap perlu untuk menjaga integritas dalam rekrutmen pegawai.
Ahmad Pratomo, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi internal. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
ujarnya di Jakarta pada Jumat. Proses ini penting untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran dalam investigasi, Ahmad menambahkan bahwa mereka akan mengambil tindakan terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
Ahmad menambahkan.
Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta memberikan beberapa rekomendasi strategis. Langkah pertama adalah menyelesaikan investigasi secara komprehensif dengan hasil yang dipublikasikan kepada masyarakat. Selanjutnya, audit ulang keaslian ijazah harus dilakukan, terutama bagi pegawai di posisi penting. Sistem rekrutmen juga perlu diperbaiki dengan verifikasi digital dari DIKTI.
Terakhir, komunikasi publik yang jujur dan proaktif sangat diperlukan untuk menjaga reputasi MRT Jakarta. Menurut Achmad, kepercayaan publik lebih berharga daripada sekadar infrastruktur yang megah. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,”
kata Achmad.
(Antara)
—




