KPK memastikan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Jembatan Nusantara dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 akan dilakukan secepatnya setelah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi. Proses ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan presiden dalam penanganan kasus ini.
Para terdakwa yang dimaksud di antaranya adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024. “Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Budi menambahkan bahwa tim internal KPK sedang mempertimbangkan lebih lanjut mengenai perkara akuisisi tersebut. “Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
tuturnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa detil mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap kepada publik. “Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
tambahnya.
Di sisi lain, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik PT JN, Adjie. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, dalam sidang, Ira Puspadewi menyatakan bahwa dia tidak terima atas tuduhan merugikan negara.
Ira berargumen bahwa akuisisi tersebut seharusnya tidak dianggap merugikan, melainkan menguntungkan karena PT ASDP mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi yang lengkap. Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, dan 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry, dengan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto muncul, menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo melalui pengumuman oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.



