Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah pencegahan deforestasi dengan memanfaatkan teknologi berbasis citra satelit dan kecerdasan buatan (AI). Upaya ini adalah bagian dari strategi deteksi dini untuk mengatasi perubahan kawasan hutan yang merugikan lingkungan dengan lebih cepat dan akurat.
Menurut R. Agus Budi Santosa, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Kehutanan, penggunaan AI telah meningkatkan efektivitas pemantauan kawasan hutan “AI digunakan untuk mendeteksi deforestasi dengan tingkat kepercayaan 82 persen. Teknologi ini akan diintegrasikan ke dalam sistem peringatan dini deforestasi agar dapat segera ditindaklanjuti,”
ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.
Berkat sistem ini, pemerintah dapat memantau deforestasi hutan lebih detail, meningkatkan cakupan pengamatan dari 6,25 hektare menjadi 1 hektare. Dengan demikian, setiap perubahan kawasan hutan dan nonhutan dapat terdeteksi lebih presisi dan cepat untuk direspons.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan tren deforestasi di Indonesia selama empat tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Pada 2021, luas deforestasi tercatat 113,5 ribu hektare. Kemudian pada 2022 menurun menjadi 104 ribu hektare.
Namun, luas deforestasi kembali meningkat pada 2023 menjadi 121,1 ribu hektare dan mencapai puncaknya pada 2024 dengan 175,4 ribu hektare. Sebagian besar deforestasi ini disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Deforestasi yang tidak terkendali berdampak besar bagi keberlanjutan ekosistem. Ada tiga konsekuensi utama dari deforestasi: mengancam spesies endemik yang bergantung pada ekosistem hutan, mengganggu rantai makanan dan keseimbangan ekologi, serta meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Dengan dukungan teknologi satelit dan AI, pemerintah memproyeksikan bahwa deteksi dan penanganan deforestasi dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan alam dan masa depan lingkungan.
Namun, upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan melalui reboisasi, penghijauan kembali, dan edukasi mengenai pentingnya hutan sangat diharapkan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal atau mencurigakan di sekitar kawasan hutan kepada pihak berwenang melalui Gakkum Kehutanan di nomor (021) 5790 2925 atau email setditjengakkum@kehutanan.go.id.
—






