Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimis bahwa langkah-langkah strategis yang diterapkan dapat membantu menekan risiko gap realisasi penerimaan pajak menjelang akhir anggaran 2025. Sejumlah inisiatif telah dipersiapkan untuk meningkatkan serapan pajak pada periode ini.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu setelah Sidang Kabinet Paripurna yang dilangsungkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin malam, 20 Oktober 2025.
Menkeu menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di bidang perpajakan, meliputi sektor pajak serta kepabeanan dan cukai. Ia juga akan mengawasi potensi praktik penyelewengan seperti underinvoicing di kedua sektor tersebut.
Untuk sektor pajak, Menkeu percaya pada kemampuan sistem teknologi informasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, dalam mengurangi pelanggaran pajak.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Di sisi lain, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga aktif memberikan insentif demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkahnya adalah dengan menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung kredit perbankan yang menggerakkan sektor riil.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Prediksi penerimaan perpajakan pada akhir tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 2.387,3 triliun, yang merupakan 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Realisasi per 30 September 2025 dilaporkan sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara dengan 63,5% dari proyeksi tersebut.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya dipatok pada Rp 2.189,3 triliun, kemudian disesuaikan menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target semula. Realisasi pajak per September 2025 tercatat sebesar Rp 1.295,3 triliun atau 62,4% dari proyeksi.
Terkait penerimaan kepabeanan dan cukai, target awal sebesar Rp 301,6 triliun telah direvisi menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Hingga September, serapannya sudah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.
—




