Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menuturkan bahwa perusahaan asing kini memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi selesai. Proses ini dinilai akan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal secara signifikan.
Menurut Rosan, skema kepemilikan semacam ini bukanlah hal yang baru di dunia bursa efek. Demutualisasi diharapkan dapat memisahkan kepentingan antara anggota bursa dan pengelola pasar untuk mengurangi benturan kepentingan “Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,”
ujar Rosan ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Minggu.
Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi BEI agar bisa diterapkan pada tahun 2026. Demutualisasi akan mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki publik. Ini merupakan langkah penting untuk reformasi struktur kepemilikan bursa.
Di berbagai negara, umumnya Sovereign Wealth Fund (SWF) memiliki porsi kepemilikan di bursa efek, sehingga keterlibatan investor asing adalah praktik umum dalam pengelolaan bursa modern. Rosan menekankan bahwa Danantara akan melakukan kajian menyeluruh sebelum memutuskan besaran kepemilikan jika memutuskan untuk berinvestasi di BEI.
Evaluasi yang dilakukan akan mempertimbangkan berbagai kriteria seperti valuasi dan kebijakan investasi yang berlaku “Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,”
ujar Rosan. “Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,”
tambahnya.
—






