Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Rabu di lima lokasi di Jakarta. Informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro menyatakan layanan ini buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Hanya SIM A dan C yang bisa diperpanjang di layanan ini, sementara SIM B harus diperpanjang di kantor Satpas. Lokasi-lokasinya adalah:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon wajib membawa SIM dan KTP beserta fotokopi untuk keperluan perpanjangan. Di tempat layanan, pemohon akan mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, dengan tambahan biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.




