Perpanjangan SIM di Jakarta: Lokasi dan Prosedur

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Rabu di lima lokasi di Jakarta. Informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro menyatakan layanan ini buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Hanya SIM A dan C yang bisa diperpanjang di layanan ini, sementara SIM B harus diperpanjang di kantor Satpas. Lokasi-lokasinya adalah:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon wajib membawa SIM dan KTP beserta fotokopi untuk keperluan perpanjangan. Di tempat layanan, pemohon akan mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, dengan tambahan biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

  • Related Posts

    Habib Syarief: Seleksi LPDP Perlu Diperketat

    DPR RI, melalui Anggota Komisi X Habib Syarief, meminta peningkatan standar seleksi beasiswa LPDP. Tujuannya adalah memastikan penerima beasiswa memenuhi kriteria integritas dan nasionalisme yang diharapkan. Hal ini berawal dari…

    Peringatan Prabowo kepada Mantan Direksi BUMN di Sentul

    Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada para mantan petinggi badan usaha milik negara (BUMN) tentang pentingnya pengelolaan yang baik. Ia menyatakan bahwa mereka yang lalai akan segera dipanggil oleh Kejaksaan…