Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan target penurunan kemiskinan hingga mencapai 1,82-2,91 persen, sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi DKI Jakarta, tahun 2025-2029 adalah momen penting bagi transformasi besar Jakarta menuju visi 2045.
Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat kemiskinan sebesar 0-0,5 persen. “Tahun 2025-2029 menjadi tahap awal transformasi DKI Jakarta dalam mewujudkan visi 2045,”
jelasnya.
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menetapkan bahwa Jakarta akan menjadi kota global yang maju, adil, bersaing, dan berkelanjutan.
Fokus utama dalam mewujudkan visi ini adalah menurunkan tingkat kemiskinan hingga 0-0,5 persen. “Tingkat kemiskinan ditargetkan membaik hingga di angka 1,82-2,91 persen,”
jelasnya.
Sumber: Antara
—





