Untuk mengatasi masalah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi sambil mendukung agenda antikorupsi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi mengungkapkan bahwa KPK tengah melakukan observasi secara langsung di lapangan selain menganalisis data yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program MBG dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan peringatan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi akan segera dipecat dan diproses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
Seorang kepala SPPG telah diberhentikan atas dugaan korupsi. Modus operandi yang digunakan adalah bermitra dengan yayasan tertentu untuk memperoleh bahan baku berkualitas rendah dengan janji imbalan bulanan.
Kepala SPPG ini mendapatkan bagian dari selisih antara harga beli bahan baku yang dilaporkan dengan harga beli yang sebenarnya, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
—




