Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 telah mencapai tahap akhir. Hal ini menandakan langkah tegas dari KPK untuk segera membawa kasus ini ke tahap penyidikan “Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Menurut Asep, permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah bagian dari langkah akhir penyelidikan. KPK menargetkan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada bulan ini, sejalan dengan strategi untuk mempercepat proses hukum “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada tanggal 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak yang dipanggil termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, yang kemudian diikuti dengan pemanggilan mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus 2025. Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji, seperti pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.






