Rencana pembangunan permukiman baru di Tepi Barat oleh Israel kembali menuai kecaman dari komunitas internasional. Sedikitnya 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia, menyatakan keberatan mereka pada Kamis (21/8) terhadap proyek ini. Pernyataan bersama yang dikeluarkan menganggap pembangunan tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk konflik di kawasan tersebut.
Komite Perencanaan Tinggi Israel telah menyetujui proyek pembangunan sekitar 3.400 unit rumah baru di wilayah E1, sebuah area strategis yang akan menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim. Langkah ini dikhawatirkan akan mengganggu wilayah Palestina dan menghambat solusi dua negara yang selama ini didukung oleh komunitas internasional sebagai jalan keluar realistis dari konflik berkepanjangan.
“Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian bunyi pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Inggris, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Antara. Pembangunan ini dipandang tidak bermanfaat bagi rakyat Israel dan malah dapat memicu ketidakstabilan. Negara-negara lain seperti Australia, Belgia, Kanada, serta anggota Eropa lainnya juga menandatangani dokumen tersebut. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menguatkan penolakan ini dengan menegaskan bahwa perluasan permukiman di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya.





