Besaran UMR Yogyakarta tahun 2026 atau yang lebih dikenal dengan UMK Jogja 2026 resmi diumumkan bersamaan dengan daerah lainnya sejak 1 Januari kemarin.
Perubahan UMK Jogja 2026 ini mendapat perhatian dari kalangan pekerja dan pengusaha di lima kabupaten/kota.
UMP Jogja 2026 telah ditetapkan menjadi Rp 2.417.495, mengalami peningkatan sebesar 6,78 persen atau naik Rp 153.414 dibanding tahun sebelumnya Rp 2.264.081. UMP ini dijadikan dasar untuk penetapan gaji minimum di DIY pada tahun ini.
UMK Jogja 2026
Menurut pengumuman resmi, UMK Jogja 2026 ditentukan sebesar Rp 2.827.593. Angka ini menunjukkan kenaikan Rp 172.551 dibandingkan dengan UMK Jogja 2025 yang sebesar Rp 2.655.041.
UMR Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, diikuti oleh Kabupaten Sleman.
Berikut adalah rincian UMK Jogja 2026 dan daerah lainnya:
– UMK Kota Yogyakarta 2026: Rp 2.827.593 (naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen)
– UMK Sleman 2026: Rp 2.624.387 (naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen)
– UMK Bantul 2026: Rp 2.509.001 (naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen)
– UMK Kulon Progo 2026: Rp 2.504.520 (naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen)
– UMK Gunung Kidul 2026: Rp 2.468.378 (naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen)
UMK 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara yang sudah bekerja lebih dari setahun, kenaikannya mengikuti skala upah perusahaan. Itulah ulasan tentang gaji UMR Jogja 2026, lengkap dengan informasi UMP dan UMK di daerah lainnya. Semoga bermanfaat!
—






