Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) termasuk di antara ratusan orang yang ditangkap oleh dinas imigrasi AS (ICE) di pabrik Hyundai di Georgia, Kamis (4/9/2025). Operasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan penangkapan skala besar di pabrik kendaraan listrik tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI berinisial CHT berada di lokasi untuk kunjungan bisnis dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diperlukan. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
kata Judha dalam konferensi pers pada Minggu (7/9/2025).
Menindaklanjuti penangkapan ini, Konsulat Jenderal RI di Houston sudah menjalin komunikasi dengan ICE Processing Center di Folkston, tempat CHT ditahan. Sayangnya, pihak ICE belum memberikan informasi detail mengenai status CHT setelah penangkapan. KJRI juga telah menjalin komunikasi dengan kolega CHT dan pihak Hyundai Metaplant “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
ungkap Judha.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (5/9/2025), sebanyak 475 orang ditangkap, mayoritas adalah warga negara Korea Selatan. Hal ini diungkapkan oleh agen khusus HSI untuk Georgia, Steven Schrank, yang mengatakan operasi tersebut digelar setelah penyelidikan sejak beberapa bulan terhadap pabrik Hyundai di Ellabell, Georgia.
Operasi tersebut melibatkan berbagai lembaga penegak hukum seperti HSI, FBI, Bea Cukai dan Patroli Perbatasan, ATF, DEA, dan US Marshals. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Hyun, mengungkapkan pada Sabtu (6/9/2025) bahwa dirinya berencana menuju Washington, AS, untuk menangani situasi penahanan warganya di pabrik tersebut. “Kami sangat prihatin dan merasa sangat bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami… Kami akan segera membahas pengiriman seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri ke lokasi tersebut,”
katanya.
—





