Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembaruan regulasi tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung disusun dan siap diumumkan kepada publik.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
ujar Purbaya kepada para jurnalis di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Menurut Menkeu, semua persiapan administratif dari aturan baru DHE SDA telah selesai, hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
kata dia.
Revisi aturan ini mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional, yang selama ini dianggap belum mampu mencerminkan potensi sebenarnya dari surplus perdagangan Indonesia.
Pada tahun 2024, cadangan devisa berjumlah 155,7 miliar dolar AS, dan pada akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi 156,5 miliar dolar AS. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari-November 2025 mencatat surplus 38,54 miliar dolar AS, naik 31,8 persen dari tahun sebelumnya.
Purbaya menilai bahwa hal ini mengindikasikan bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki kekurangan. Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi tidak bertahan lama dan kembali mengalir keluar.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
jelas Purbaya.
Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat persyaratan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar lebih mudah diawasi. Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap surplus perdagangan bisa berkontribusi lebih signifikan terhadap cadangan devisa.
—







