Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, meminta agar perusahaan konsisten dalam menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai wujud perlindungan nyata bagi pekerjanya.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti bahwa perusahaan perlu mematuhi sejumlah aspek penting seperti kejelasan hubungan kerja serta pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum. Selain itu, penting juga untuk memastikan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta penerapan waktu kerja dan istirahat yang tepat, hak cuti, dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Dalam suasana Bulan K3 Nasional, Wamenaker mengingatkan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul memerlukan lebih dari sekadar regulasi. Diperlukan juga peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak untuk menerapkan norma dan budaya K3 di lingkungan kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan layak minimal harus memenuhi tiga aspek: tersedia bagi semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin penyaluran aspirasi pekerja melalui dialog sosial berbasiskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.






