Tantangan Baru untuk Direksi BEI dalam Menghadapi Saham Gorengan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi perlunya tindakan tegas dari jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberantas praktik goreng-menggoreng saham di bursa. Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap integritas bursa efek.

BEI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan salah satu agendanya adalah pemilihan direksi baru yang dijadwalkan pada Juni 2026. “Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor retail dan institusi di sini. Dan yang paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,” ungkap Purbaya dalam kesempatan wawancara setelah acara Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta.

Mewujudkan janjinya, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan siap memberikan insentif kepada pasar modal jika BEI berhasil menunaikan tugasnya dalam memberantas aktivitas goreng-menggoreng saham. “Mereka belum minta insentif. Kalau mereka mengerti insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap,” tegasnya.

Dalam momen tersebut, Purbaya juga menyatakan keyakinannya bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat mencapai level 10.000 pada tahun ini, didukung oleh proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik sebesar 6 persen year on year (yoy). “Saya pikir memang itu optimisme di pasar atau pelaku pasar bahwa kita akan membaik terus ke depan. Kalau saya lihat, fondasi ekonominya yang sudah membaik sekarang, tahun ini akan lebih baik lagi karena kebijakan kita dengan BEI sudah amat sinkron, harusnya ekonomi akan tumbuh lebih cepat, dan 6 (persen) bukan mustahil dicapai tahun ini,” ucapnya penuh keyakinan.

Sebagai informasi, masa jabatan direksi BEI yang kini menjabat akan berakhir pada Juni 2026. Proses pemilihan direksi baru harus segera dimulai sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mensyaratkan calon direksi diusulkan oleh setidaknya 10 Anggota Bursa dengan rekam jejak transaksi minimal 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama setahun terakhir.

Direksi BEI saat ini dilantik pada RUPS 29 Juni 2022 dengan masa jabatan yang dapat diperpanjang satu kali. Berdasarkan POJK 58/2016, beberapa direksi masih berpotensi maju kembali, sementara yang lainnya tidak dapat dicalonkan lagi karena telah mencapai masa jabatan maksimum.

  • Related Posts

    Informasi Terbaru UMR 2026 di Yogyakarta: UMP dan UMK Lengkap

    Besaran UMR Yogyakarta tahun 2026 atau yang lebih dikenal dengan UMK Jogja 2026 resmi diumumkan bersamaan dengan daerah lainnya sejak 1 Januari kemarin. Perubahan UMK Jogja 2026 ini mendapat perhatian…

    Potensi Kepemilikan Global di BEI Setelah Demutualisasi

    Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menuturkan bahwa perusahaan asing kini memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi selesai. Proses ini dinilai akan…