Dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat jejak komunikasi yang telah dihapus. Penemuan ini menjadi bagian penting dari investigasi yang dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini terungkap setelah penyidik KPK menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 22 Desember 2025 “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
. Budi menyampaikan hal tersebut kepada jurnalis di Jakarta pada hari Selasa.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, yang merupakan OTT kesepuluh di tahun tersebut. Dalam operasi itu, sepuluh orang ditangkap di Kabupaten Bekasi, tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari berikutnya, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, dengan Ade Kuswara dan ayahnya diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.






