OJK Perketat Regulasi Penagihan Usai Insiden Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mengatur praktik penagihan utang lebih ketat. Perhatian utama akan diberikan pada tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menginstruksikan penagihan utang.

Hal ini menyusul insiden kekerasan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12) yang berakhir dengan tewasnya dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK sebenarnya telah menerapkan peraturan mengenai penagihan kepada konsumen.

Aturan tersebut tercantum di dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” dalam regulasi ini, terdapat batasan dan alur yang jelas untuk memastikan penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Mahendra juga menambahkan bahwa penanganan kasus di Kalibata sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana dan menjadi tanggung jawab penegak hukum.

Namun demikian, OJK masih akan meninjau kemungkinan adanya penertiban tambahan dalam praktik penagihan. Mahendra menekankan bahwa kreditur atau pemberi pinjaman tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan menyerahkan tanggung jawab penagihan kepada pihak ketiga. OJK berencana untuk mengevaluasi apakah masih ada celah dalam pengaturan yang perlu diperbaiki dan apakah langkah pengawasan tambahan perlu diberlakukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata tersebut. Para tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Kepolisian juga telah menyatakan bahwa utang sepeda motor adalah akar dari kejadian pengeroyokan yang berakibat fatal bagi dua penagih utang di Kalibata pada Kamis malam itu.

Pemilik kendaraan belum menerima pembayaran utang, sehingga mengutus temannya untuk menagih. Naasnya, dua penagih utang yang ditugaskan, dengan inisial MET dan NAT, malah dikeroyok hingga tewas.

  • Related Posts

    Tutup Silaknas dan Milad ke-35, ICMI Tetapkan 7 Prioritas Perjuangan dan Perkuat Kontribusi untuk Bangsa

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat peran strategis cendekiawan muslim dan semangat kolaborasi dalam pembangunan Indonesia. Dalam penutupan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) dan Milad ke-35 ICMI,…

    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi dan Keberlanjutan Ekologis

    Pada tahun ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) genap berusia 35 tahun, perjalanan panjang mengawal perubahan sosial di Indonesia. Sejak semula berdiri, ICMI diharapkan memberikan kontribusi positif bagi seluruh aspek…