Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK adalah hak prerogatif para legislatif. Suhartoyo memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai rencana revisi UU tersebut.
“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,”
kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Laporan dari Antara menunjukkan bahwa isu ini berkembang setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan revisi UU MK di parlemen, meskipun ada kontroversi mengenai putusan tersebut.
Hinca menegaskan bahwa revisi UU MK belum masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahunan DPR RI. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,”
kata Hinca. Ia juga menegaskan bahwa DPR RI mempunyai fungsi pengawasan yang penting untuk memastikan kinerja MK sesuai dengan undang-undang dasar. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,”
jelas Hinca. Hinca menolak anggapan bahwa evaluasi oleh Komisi III DPR RI terhadap MK dianggap sebagai campur tangan yang tidak perlu.
kata dia. (N-7)
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
—






