Pemerintah bersiap mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan, untuk periode 2 bulan.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menuturkan bahwa anggaran untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan proses penyalurannya kini sedang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa pengaturan tentang BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang dirilis pada hari ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria penerima BSU meliputi warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Walaupun belum ada data pasti mengenai jumlah penerima BSU, Estiarty memastikan bahwa bantuan ini akan didistribusikan sesuai dengan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan harapannya agar penyaluran BSU bisa menggapai target dan turut meningkatkan daya beli masyarakat.
—




