Royalti Lagu di Kafe, Beban Pemilik Usaha Bukan Penyanyi

Menurut Ikke Nurjanah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak diwajibkan membayar royalti atas lagu yang mereka nyanyikan.

“Penyanyi dan musisi tak perlu membayar royalti; kewajiban ini ditanggung oleh pemilik usaha yang harus mendapatkan izin serta melakukan pembayaran royalti melalui LMK sesuai dengan pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Ikke saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

Kewajiban pembayaran royalti performing rights atau hak pertunjukan tahunan kepada lembaga manajemen kolektif diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Performing rights merujuk pada hak untuk menyajikan karya lagu dan musik kepada publik.

LMKN memberikan lisensi bagi pengelola tempat setelah kewajiban pembayaran royalti dipenuhi.

“Hampir satu dekade ini, penarikan royalti telah berjalan,” ujar Ikke mengenai penarikan royalti hak pertunjukan.

“Royalti performing rights sudah dihimpun, dikelola, dan didistribusikan di kafe dan restoran, meski realisasinya masih jauh dari proyeksi ideal,” tambahnya.

Ikke menyatakan bahwa royalti performing rights adalah bentuk apresiasi terhadap pemegang hak cipta yang karya-karyanya diputar di tempat umum.

“Lagu dan musik menambah nilai bagi hotel, restoran, dan kafe,” katanya.

Ikke menjelaskan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta praktik internasional, juga mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pengusaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi dan pembayaran royalti performing rights.

“Kami siap untuk berkomunikasi, berdiskusi, dan memfasilitasi setiap proses dengan niat baik,” ujar Ikke Nurjanah.

  • Related Posts

    Mengguncang Media Sosial, “Tabola Bale” Raih Prestasi Internasional

    Lagu kolaborasi antara Silet Open Up, Jacson Zeran, Juan Reza, dan Diva Aurel yang berjudul “Tabola Bale” kembali mencetak prestasi dengan memenangkan predikat “Most Subscriber Gained Artist” dari YouTube Music…

    Perayaan Hari Batik Nasional 2025: Penghargaan dan Inovasi

    Sebagai warisan budaya yang diakui dunia, batik mencerminkan kebanggaan masyarakat Indonesia. Sentra-sentra batik yang tersebar di wilayah seperti Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Lasem, Cirebon, dan Madura menjadi saksi perkembangan industri batik.…